Wajib Diketahui, 11 Urusan Ditolak Mulai Oktober 2016 Jika Tak Punya e-KTP Termasuk Menikah

e-KTP

Perhatian bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional atau KTP lama.

Mulai 1 Oktober 2016 atau sebulan lagi, Kementerian Dalam Negeri akan menonaktifkan data KTP konvensional, lalu mengalihkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.

Jadi, Anda warga negara Indonesia yang masih memegang KTP konvesional, segeralah mengurus e-KTP.

Kesempatan masih terbuka hingga 30 September 2016.

Sebab, jika tidak memegang e-KTP atau telat, Anda bakal kesulitan mengurus 11 urusan berikut mulai Oktober 2016.

Apa saja?

1. Tidak dapat memohon penerbitan Surat Izin Mengemudi,


2. Tidak dapat membeli kendaraan bermotor,

3. Tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan,

4. Tidak dapat membuat fotokopi e-KTP

5. Tidak dapat menikah di Kantor Urusan Agama atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

6. Tidak dapat membeli kartu perdana telepon seluler,

7. Tidak dapat mengikuti Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala,

8. Tidak dapat membuka rekening bank,


9. Tidak dapat membuat paspor,

10. Tidak dapat membeli tiket perjalanan,

11. Dinyatakan sebagai penduduk pemilik identitas ilegal.

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, warga kini berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus e-KTP.

Sebenarnya, pengurusan e-KTP sangat mudah lantaran digratiskan.

Saat datang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, warga yang akan bermohon diterbitkan e-KTP-nya harus membawa Kartu Keluarga dan KTP konvensionalnya.

Penerbitan e-KTP dibutuhkan waktu sekitar dua pekan.
Pemerintah Diminta Cabut


Dikutip dari Kompas.com, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mencabut tenggat waktu pembuatan e-KTP.

Menurut Arif, administrasi kependudukan merupakan hak konstitusional WNI yang harus dijamin oleh pemerintah. Karena itu, Pemerintah tak boleh memberikan tenggat waktu dalam pemenuhannya.

"Jadi dicabut saja tenggat waktu 30 September itu, administrasi kependudukan itu hak konstitusional WNI yang tidak boleh dibatasi pemenuhan kebutuhannya," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Terlebih, Arif menambahkan, kepemilikan KTP elektronik nantinya berpengaruh terhadap proses layanan masyarakat lainnya, seperti jaminan sosial, layanan kesehatan, hingga hak politik warga.

"Jadi kalau tenggat waktu itu diberlakukan sementara banyak masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP, itu namanya pelanggaran konstitusi," ujar Arif.

Dia menuturkan, semestinya dalam menyelesaikan permasalahan ini pemerintah mengambil langkah proaktif.

Bila perlu, pemerintah harus menggunakan mekanisme door to door untuk menjangkau masyarakat.


Sebab, terbengkalainya proses pembuatan e-KTP tak sepenuhnya karena kelalaian masyarakat.

"Faktanya di lapangan sering kita temui blangko pembuatan KTP elektronik habis atau alat foto dan selainnya rusak. Ini kan jadi tanggung jawab pemerintah dan harus segera diselesaikan," kata Arif.

Dia pun berharap pemerintah memberi perhatian penuh pada permasalahan ini.

Menurut Arif, problem e-KTP membutuhkan waktu setahun hingga dua tahun untuk bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya harap pemerintah menunjukkan political will yang kuat untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu setahun hingga dua tahun-lah difokuskan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Arif.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zuldan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada seluruh warga segera melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan e-KTP.

Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif berupa pencabutan mendapat layanan publik bagi warga yang belum input data untuk e-KTP, atau yang belum membuat e-KTP.
Pelayanan publik itu di antaranya BPJS atau pembuatan berbagai surat penting lainnya.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada sanksi yang akan diberikan ke warga jika belum membuat e-KTP setelah tanggal 30 September 2016.

"Tidak ada sanksi. Ini kan suatu saat warga akan butuh KTP. Dia mau kerja, dia mau sekolah, yang dewasa, yang menikah," ujar Tjahjo.

Artikel Lainnya :

loading...

Artikel Dunia Informasi Lainnya :

Scroll to top